Selasa, 07 April 2015

Cara membuat KTP (KArtu Tanda Penduduk)

 
  Ciamis, 08-04-2015. Cara membuat KTP susuah-susah gampang. Kenapa ? karena kita harus mempersiapkan betul-betul, yang harus kita siapkan adalah :
1. Foto copy KK (Kartu kerluarga),
2. Surat keterangan dari Rt dan Rw jangan lupa di Stempel.

Sebetulnya mudah bukan cara membuatnya, setelah kita mempunyai kedua syarat tersebut kita tinggal pergi ke kecamatan terdekat di kota anda masing-masing. Paling pembuatan nya paling cepat 14 hari kerja mungjin juga bisa lebih. Cukup sekian ia, mudah-mudahan bermanfaat. :)

1 komentar: