SDM di Desa Harus Terus Dibina
DALAM Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki ciri-ciri tertentu dalam menjalankan pemerintahan.
Sederhananya, desa adalah bentuk komunitas masyarakat yang menyelenggarakan pemerintahan. Kemudian diakui oleh negara sebagai satu kesatuan dari NKRI.
Pemerintah kemudian membuat kebijakan yang teknokratik dan paradoks dengan undang-undang desa. Keteknokratikan tersebut bisa dilihat dari banyaknya program-program bantuan langsung yang diterima oleh Desa.
Sementara desa dituntut untuk memakai pola umum dan baku dalam Standard Operating Procedur (SOP) dan sistem pelaporan keuangan dan lain sebagainya. Sementara sumber daya manusia (SDM) di pemerintahan desa masih jauh pemahamannya tentang hal tersebut.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dr Basuki Rahmat saat ditemui Radar di DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (1/12).
Sederhananya, desa adalah bentuk komunitas masyarakat yang menyelenggarakan pemerintahan. Kemudian diakui oleh negara sebagai satu kesatuan dari NKRI.
Pemerintah kemudian membuat kebijakan yang teknokratik dan paradoks dengan undang-undang desa. Keteknokratikan tersebut bisa dilihat dari banyaknya program-program bantuan langsung yang diterima oleh Desa.
Sementara desa dituntut untuk memakai pola umum dan baku dalam Standard Operating Procedur (SOP) dan sistem pelaporan keuangan dan lain sebagainya. Sementara sumber daya manusia (SDM) di pemerintahan desa masih jauh pemahamannya tentang hal tersebut.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dr Basuki Rahmat saat ditemui Radar di DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (1/12).
0 komentar:
Posting Komentar